Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:49:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkapkan alasan tidak memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebelum penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Hukum Polri menyatakan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dikenal status hukum berupa calon tersangka. 

Karena itu, Tim Hukum Polri beralasan penyidik tidak memiliki kewajiban memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

"KUHAP tidak menempatkan calon tersangka sebagai suatu status hukum tersendiri," ujar Tim Hukum Polri saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Polri, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memanggil atau memeriksa seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Polri menjelaskan, Pasal 90 ayat (1) KUHAP mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut