Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Tim Hukum Polri.
Dengan demikian, Polri menilai tidak diperiksanya Febrie sebagai calon tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersangka terhadapnya menjadi cacat hukum.
Polri menyebut penetapan Febrie telah dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, hingga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Dari rangkaian tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Maka itu, parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.
Atas dasar itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
Editor: Rizky Agustian