Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie soal Penyitaan: Dalil Tak Relevan
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:49:00 WIB
Terungkap! Ini Alasan Polri Tak Periksa Eks Jampidsus Febrie sebelum Jadi Tersangka TPPU
Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

"Norma Pasal 90 ayat (1) KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka," tutur Tim Hukum Polri.

Dengan demikian, Polri menilai tidak diperiksanya Febrie sebagai calon tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersangka terhadapnya menjadi cacat hukum.

Polri menyebut penetapan Febrie telah dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan bukti, memeriksa dokumen, melakukan penggeledahan dan penyitaan, hingga menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Dari rangkaian tersebut, penyidik menyimpulkan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Maka itu, parameter utama yang harus diuji adalah apakah sebelum penetapan tersangka telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Bukan apakah pemohon sebelumnya telah diperiksa dalam suatu status yang disebut sebagai calon tersangka," kata Polri.

Atas dasar itu, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak dalil Febrie yang menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut