Terungkap, Lukas Enembe Bawa Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK
JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Petrus Bala Pattyona mengakui bahwa kliennya mengantongi paspor hingga mata uang asing saat ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/1/2023). Namun, Petrus menepis bahwa kliennya akan kabur ke luar negeri.
"Saya sudah jelaskan, itu tidak benar. Begini ya, itu setidak-tidaknya pada saat ditangkap itu ada paspornya, ada mata uang asing atau rupiah dalam jumlah besar," kata Petrus kepada awak media, Jumat (13/1/2023).
"Ketiga dia sudah memiliki tiket. Kalau toh itu jadi berangkat, apa mungkin? Beliau dicekal jadi tuduhan ini terlalu lah," sambung dia.
Menurut Petrus, KPK terlalu dini menyimpulkan Lukas Enembe hendak kabur ke luar negeri.
Padahal, kata Petrus, Lukas telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Petrus justru belum mengetahui dengan pasti terkait keberadaan Lukas Enembe di sekitaran Bandara Sentani saat ditangkap KPK.
"Saya engga tahu, karena saya di Jayapura, saya hanya dengar beliau makan papeda di Abepura, di (rumah makan) Sendok Garpu. Itu saja," bebernya.
Untuk diketahui, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.
KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Editor: Faieq Hidayat