Terungkap! Modus Sindikat Ketamine 1,16 Ton, Rekrut ABK Lansia dengan Dalih Angkut Minyak
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat penyelundupan 1,16 ton ketamine yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Sindikat tersebut diduga merekrut anak buah kapal (ABK) berusia lanjut atau mendekati masa pensiun dengan dalih bekerja mengangkut minyak.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan, dari delapan orang yang diamankan dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," kata Cahyo kepada awak media, Selasa (27/10/2026).
Menurut Cahyo, tujuh ABK WNI tersebut tidak mengetahui adanya muatan narkoba di kapal tanker itu. Mereka direkrut sebagai awak kapal pengganti dengan tugas mengangkut minyak.
"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ujar Cahyo.
Dia menjelaskan, perekrutan ABK berusia lanjut menjadi salah satu modus yang digunakan jaringan penyelundup untuk menjalankan aksinya. Para awak kapal tersebut diduga menjadi sasaran karena dianggap membutuhkan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.
"Ini ada satu modus di mana kelompok atau jaringan tersebut merekrut calon anak buah kapal. Nah, salah satunya adalah yang 7 orang ini, ya. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan 'oh ini orang-orang yang perlu uang di masa tua'. Akhirnya mereka rekrut," ucap Cahyo.
Dia menambahkan, para ABK hanya bertugas menjalankan kapal sesuai arahan yang diberikan. Pengendalian pelayaran, termasuk menentukan arah kapal, menjadi tanggung jawab YCY yang berperan sebagai manajer kapal.
"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja. Sesuai dengan perintah, belok kanan, belok ke kiri, itu tugasnya si manajer kapal, ya. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," tutur Cahyo.
Editor: Rizky Agustian