Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Tersangka Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Pesan lewat Website sejak Maret 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:08:00 WIB
Terungkap, Tersangka Peredaran Permen Narkoba dari Inggris Pesan lewat Website sejak Maret 2026
Bareskrim menggagalkan upaya peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap Abram Jetro Endiera setelah mengungkap peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang terdapat dalam ganja, dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur. Terungkap, Abram memesan permen tersebut melalui website.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Abram mengaku sudah empat kali memesan narkotika dari Inggris. Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026 berupa satu pouch berisi 10 permen gummy.

Pesanan berikutnya dilakukan pada 31 Maret 2026 berupa satu lembar cokelat berisi 30 cokelat LSD. Selanjutnya, pada 21 Mei 2026, dia memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin.

Pesanan terakhir dilakukan pada 19 Agustus 2026. Paket tersebut berisi tiga bungkus merek AI dengan masing-masing 10 permen gummy.Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Sementara itu, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan pada Selasa (18/8/2026). Polisi kemudian mengamankan Abram yang diketahui merupakan warga Bekasi.

“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” katanya.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita tiga pouch merek AI. Setiap pouch berisi 10 permen gummy yang mengandung Delta 9 THC dan dikategorikan sebagai narkotika golongan I.

“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” ujar Eko.

Atas kasus tersebut, Abram Jetro Endiera dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut