Terungkap, Total Bayi Korban Sindikat Perdagangan Internasional Bertambah Jadi 43 Orang
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat membongkar sindikat perdagangan bayi lintas negara dengan modus adopsi ilegal. Jumlah korban terus bertambah, kini tercatat 43 bayi dijual, termasuk 17 bayi ke Singapura dengan harga fantastis mencapai 20.000 Dolar Singapura per anak atau sekitar Rp240 juta.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menyampaikan, selain bayi yang dijual ke luar negeri, satu orang meninggal dunia di Pontianak. Kemudian 17 bayi lainnya dijual di wilayah Indonesia. Sementara itu, delapan bayi berhasil diselamatkan dari jaringan kejahatan tersebut.
“Yang internasional ada 17 bayi. Satu meninggal di Pontianak, sisanya dijual lokal. Delapan bayi berhasil diselamatkan,” ujar Kombes Surawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Surawan, harga bayi yang dijual di dalam negeri berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per anak. Sementara untuk jaringan internasional, setiap bayi dihargai hingga 20.000 Dolar Singapura. Modus yang digunakan adalah kedok adopsi untuk mengelabui aparat.
“Bayi yang dijual ke Singapura dihargai 20.000 Dolar Singapura. Sedangkan di Indonesia harganya antara Rp10 hingga Rp15 juta,” katanya.
Surawan menegaskan, orang tua yang menjual anaknya akan diproses hukum, termasuk pihak yang mengadopsi bayi secara ilegal. Apabila terbukti mengetahui proses adopsi tersebut merupakan hasil penjualan, maka bisa ikut dijerat pidana.
“Kami akan mendalami orang tua yang mengadopsi bayi di Indonesia,” ucapnya.