Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, IDI: Ini Soal Nyawa, Jangan Nekat
Rabu, 31 Maret 2021 - 10:14:00 WIB
Salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. Aturan itu berbunyi:
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Editor: Ibnu Hariyanto