Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Profil Lengkap Dokter Merdias Almatsier, Mantan Ketum PB IDI yang Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, IDI: Ini Soal Nyawa, Jangan Nekat

Rabu, 31 Maret 2021 - 10:14:00 WIB
Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi, IDI: Ini Soal Nyawa, Jangan Nekat
Layanan GeNose C19 di salah satu stasiun (Foto: iNews/ Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

Salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. Aturan itu berbunyi:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Editor: Ibnu Hariyanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut