Tiga Tersangka Penyuap Bupati Banggai Laut Nonaktif segera Hadapi Persidangan
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:00:00 WIB
Dia menuturkan, penahanan terhadap ketiganya dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari terhitung 1- 20 Februari 2021.
"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.
Menurutnya, selama 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Palu," katanya.
Selain itu, selama proses penyidikan terhadap ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi diantaranya Wenny Bukamo dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Banggai Laut.
Editor: Kurnia Illahi