TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” katanya.
Kemkomdigi Tindak Ratusan Penipuan Kerja Digital, Perkuat Perlindungan PMI sejak Awal
Meutya Hafid juga menegaskan aturan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata.
Komdigi mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026. “Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” ujarnya.
Kemkomdigi Tingkatkan Efektivitas Komunikasi Publik melalui Teknologi dan Kehumasan
Editor: Dani M Dahwilani