Tim Advokasi FPI Klaim Laporan Tewasnya 6 Laskar Diterima Mahkamah Internasional
JAKARTA, iNews.id - Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI yang kini tergabung dalam tim advokasi korban penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengklaim laporan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah diterima. Saat ini tim advokasi tengah menunggu proses lanjutan dari laporan tersebut.
"Sudah disampaikan beberapa hari lalu ya. Laporan diterima dan masih kita tunggu (lanjutannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (31/1/2021).
Selanjutnya, ujar Aziz, tim advokasi akan terus menggaungkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak internasional. Hal ini dilakukan seperti dulu, ketika banyak pihak internasional ikut menyoroti kasus tewasnya enam Laskar FPI.
"Tim juga akan gaungkan ini terus ke dunia internasional ya, sebagaimana dulu kita pernah jadi sorotan internasional," ujarnya.
Diketahui, pelaporan kasus tewasnya enam Laskar FPi sempat berpolemik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai upaya Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional akan mengalami hambatan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Indonesia bukan merupakan negara anggota Internasional Criminal Court atau Mahkamah Internasional karena belum meratifikasi Statuta Roma.
"Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia. Sebab Indonesia bukan negara anggota state party," kata Ahmad Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).
Selain itu, ujar Ahmad Taufan, unsur unable dan unwilling yang tidak terpenuhi. Tidak terpenuhinya hal tersebut, lantaran saat ini masih dalam proses, baik oleh polisi maupun Komnas HAM.
"Dengan begitu, mekanisme peradilan Indonesia tidak sedang dalam keadaan kolaps sebagaimana disyaratkan Pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 dari Statuta Roma," ujarnya. Riezky Maulana
Editor: Agus Warsudi