Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Advokasi Setya Novanto Ajukan Penghentian Penyidikan

Jumat, 17 November 2017 - 00:10:00 WIB
Tim Advokasi Setya Novanto Ajukan Penghentian Penyidikan
Tim Advokasi Setya Novanto ajukan praperadilan (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (SN) kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Ini merupakan pengajuan kedua, ketua DPR tersebut memenangkan praperadilan, pada 29 September 2017.

Melalui Tim Advokasinya, SN mengajukan pembatalan penyidikan karena dianggap tidak sah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Saat ini pihak pengadilan sedang memproses surat tersebut untuk disidangkan dengan hakim tunggal Jumat (17/11/2017).

Pada sidang pertama, SN memenangkan praperadilan dan penetapan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dianggap tidak sah.


[Video Editor: Khoirul Anfal] 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut