Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Ganjar-Mahfud Beberkan Inti Persoalan Pilpres 2024: Nepotisme Lahirkan Penyalahgunaan Kekuasaan 

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:55:00 WIB
Tim Ganjar-Mahfud Beberkan Inti Persoalan Pilpres 2024: Nepotisme Lahirkan Penyalahgunaan Kekuasaan 
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, inti persoalan Pilpres 2024 adalah nepotisme. Masalah itu kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordiniir.

Hal itu juga yang membuat nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap disebut dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU Presiden) 2024.

Awalnya Todung menjelaskan, permohonan PHPU Paslon 03 Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena menerima pendaftaran anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tanpa mengubah peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2003 bahwa batas usia calon presiden (capres) dan cawapres adalah 40 tahun.

Sementara itu, dasar pencalonan Gibran yang belum memenuhi batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres cawapres bila menjabat sebagai kepala daerah yang dihasilkan dari proses pilkada.

"Ketika pendaftaran dilakukan batas minimal usia capres - cawapres masih 40 tahun. Itu kan tidak berlaku surut," kata Todung dikutip dari kanal Youtube Abraham Samad 'Speak Up,' Sabtu (30/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut