Tim Ganjar-Mahfud Beberkan Inti Persoalan Pilpres 2024: Nepotisme Lahirkan Penyalahgunaan Kekuasaan
KPU kemudian, menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2003 diubah. Padahal, putusan MK itu tidak berlaku surut dan KPU baru mengubah PKPU itu pada 3 November 2023.
"Yang salah adalah KPU. Tetapi banyak pihak menilai Jokowi di balik putusan MK," ucapnya.
Lebih lanjut Todung mengatakan, MK yang kala itu diketuai Anwar Usman juga terlibat dalam hubungan nepotisme. Anwar Usman adalah ipar presiden, sementara Gibran adakah anak Jokowi.
"Nepotisme ini yang melahirkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan paslon 02," ucapnya.
Di sisi lain, Todung juga menilai bahwa Pemilu 2024 sudah masuk kategori kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM). Ia kemudian menyinggung soal dana bantuan sosial (bansos).