Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hasto Sambangi Komnas HAM, Audiensi soal Penyitaan HP oleh Penyidik KPK

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:33:00 WIB
Tim Hasto Sambangi Komnas HAM, Audiensi soal Penyitaan HP oleh Penyidik KPK
Ronny Talapessy (berbatik hitam) dan Kusnadi (berbatik cokelat) menyambangi Komnas HAM untuk mengadukan penyitaan HP oleh penyidik KPK (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, didampingi kuasa hukumnya, menyambangi Komnas HAM. Kedatangannya untuk beraudiensi terkait penyitaan handphone (HP) oleh penyidik KPK, Senin (10/6/2024).

Kusnadi didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy tiba di Komnas HAM sekitar pukul 15.30 WIB. "Teman-teman sabar dulu ya, kami ke dalam dulu," ujar Ronny.

Selanjutnya, Kusnadi bersama Ronny pun masuk ke dalam ruang pengaduan Komnas HAM. Mereka juga diminta untuk mengisi buku tamu terlebih dahulu. 

Di ruangan pelaporan, sudah menunggu advokat lainnya, Petrus Selestinus.

Sebelum datang ke Komnas HAM, diketahui Kusnadi juga telah melaporkan peristiwa ini ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024). Dalam laporannya itu, Kusnadi resmi melaporkan penyidik KPK bernama Rosa Purbo Bekti.

Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa dan menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri dan Hasto, ikut dirampas. 

Saat Hasto menjalani pemeriksaan di KPK, Tiba-tiba, seseorang yang memakai masker dan topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menunggu di lantai bawah KPK bersama para wartawan dan staf lainnya.

Orang tersebut yang belakangan diketahui Rossa, meminta Kusnadi naik ke lantai dua di Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. 

Kusnadi ketika berada di lantai dua tidak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan dan barang bawaan turut disita.

Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan KPK pada saat itu. Aksi Kompol Rossa tehadap Kusnadi yang melakukan penyitaan dan penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut