Tim Hukum AMIN Optimistis MK Kabulkan Petitum Diskualifikasi Gibran
Sabtu, 20 April 2024 - 11:01:00 WIB
"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris, tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," ungkapnya.
Sugito mengatakan apabila petitum diskualifikasi Gibran dikabulkan, maka pemilu ulang harus dilakukan.
"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon Presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," kata Sugito.
Editor: Rizky Agustian