Tim Hukum Jan Hwa Diana Ingin Kembalikan Dokumen Eks Karyawan, Armuji Arahkan ke Polisi
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah, telah mengajukan permintaan maaf kepada para korban dan berencana mengembalikan seluruh dokumen.
Menurut kuasa hukum, alasan penahanan dokumen oleh Jan Hwa Diana karena kekhawatiran terhadap inventaris perusahaan agar tidak disalahgunakan atau hilang.
"Motivasi penahanan dokumen itu karena ada kekhawatiran dari klien kami terhadap aset perusahaan," kata Elok Dwi Katja, kuasa hukum tersangka.
Karena ditolak oleh Wakil Wali Kota, pengembalian dokumen ini akhirnya diambil alih oleh pihak kuasa hukum. Dengan begitu, proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi