Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Ijazah Gibran Diputuskan MK Malam Ini, Ubedilah Badrun Prediksi Dissenting Opinion
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 06 Oktober 2026 - 19:17:00 WIB
Tim Hukum Merah Putih Ancam Laporkan Hakim MK jika Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran
Tim Hukum Merah Putih. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

"Bukan hanya itu, pihak yang mengajukan itu nggak sesuai dengan undang-undang, ya. Lha Denny itu siapa? Emang dia calon Presiden yang kalah atau calon Wakil Presiden yang kalah? Kan bukan," ucapnya.

Ada pun Denny Indrayana cs dalam permohonannya menegaskan syarat pendidikan SLTA sederajat wajib dipenuhi setiap calon (conditio praecedens), termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat.

Menurut para pemohon, tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai Wakil Presiden.

Denny Indrayana cs juga meyakini pencalonan Gibran cacat administratif karena tidak pernah ada dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran, menurut para pemohon, tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, meyakini MK akan mengabulkan gugatan Denny Indrayana cs. Keyakinan tersebut, menurut Refly, didasarkan pada kebenaran substantif dan prosedural yang terungkap dalam persidangan.

"Ya, fakta persidangan yang paling gampang. Kan ini dua hal, antara kebenaran substantif sama kebenaran prosedural," kata Refly saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut