Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditjenpas Klarifikasi Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba di Rutan
Advertisement . Scroll to see content

Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ngaku Dihalangi Temui Klien di Lapas

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:49:00 WIB
Tim Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Ngaku Dihalangi Temui Klien di Lapas
Kantor Ditjenpas (dok. Ditjenpas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Mereka mengadu ke Ditjenpas karena dihalangi menemui para klien di lapas.

"Kami datang ke Dirjenpas untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata kuasa hukum, Romi Sihombing, Rabu (19/6/2024).

Dia mengatakan, timnya telah mendatangi tiga lokasi penitipan para terpidana yakni di Rutan Kebon Waru, Lapas Banceuy dan Lapas Jelekong. Namun, pihak lapas menghalangi para kuasa hukum untuk bertemu terpidana. 

Romi menyebut, tidak ada aturan perundang-undangan tentang pemasyarakatan yang melarang terpidana bertemu kuasa hukum maupun keluarga. Timnya telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga untuk bertemu para terpidana. 

"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan, diberikan hak pada warga binaan, diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga, tidak ada regulasi melarang," katanya. 

Tim kuasa hukum hendak bertemu para terpidana untuk memenuhi syarat formil maupun materi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Diketahui, delapan terpidana telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

"Dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan, itu hak warga negara," kata Romi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut