Tim Percepatan Reformasi Hukum Segera Serahkan Agenda Prioritas ke Presiden Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah merampungkan usulan agenda prioritas. Agenda prioritas segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelum diserahkan ke Jokowi, agenda prioritas akan dipresentasikan lebih dulu kepada Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Ketua Pengarah.
"Hasil akhir dari rekomendasi tim akan diputuskan bersama Menko Polhukam Mahfud MD pada awal September mendatang. Selanjutnya, rekomendasi agenda prioritas ini akan diserahkan kepada Presiden Jokowi," kata Sugeng, Minggu (20/8/2023).
Sugeng yang juga Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam itu menyebut, dua agenda prioritas itu bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
"Agenda jangka pendek adalah kegiatan yang bisa dituntaskan pada tahun 2023 sebagai quick wins dan hingga Oktober tahun 2024," kata dia.
"Sedangkan yang jangka panjang adalah agenda reformasi hukum yang akan menjadi masukan untuk pemerintahan berikutnya," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan alasan dibentuknya tim percepatan reformasi hukum, yakni untuk membenahi hukum yang dinilai masih berantakan.
"Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum. Mengapa? Waktu ada Hakim Agung ditangkap oleh KPK beberapa bulan lalu Presiden meminta Menko Polhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan," kata Mahfud pada akhir Mei 2023 lalu.
Mahfud mengungkapkan, pembentukan tim tersebut juga karena Presiden Jokowi meminta mencarikan solusi masalah mafia tanah.
Editor: Reza Fajri