Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Permainan Karantina PPLN
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim membentuk tim khusus mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan. Tim dibentuk sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kepolisian tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Menurutnya tim tersebut saat ini sudah bergerak.
"Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, dan verifikasi dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian Satgas Covid-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara. Sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini, kata Dedi penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Di situ blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," ucap Dedi.