Tindak Lanjuti Instruksi Jokowi, Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Permainan Karantina PPLN
Kemudian, dia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.
"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Dia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada berbagai macam regulasi dilanggar yaitu Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.
Editor: Rizal Bomantama