Tindaklanjuti Perintah Jokowi, Kemenkes Pastikan Harga Tes PCR Rp450.000-550.000
JAKARTA, iNews.id - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas harga tes PCR. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran (SE).
“Akan ditindaklanjuti dengan SE tentunya,” katanya saat dihubungi, Minggu (15/8/2021).
Dia pun memastikan bahwa harga tes PCR akan ditetapkan sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp450.000-550.000.
“Iya sesuai arahan presiden ya. Untuk penetapan batas harga tertinggi sesuai arahan presiden,” ujarnya.
Tarif Uji Validitas Rapid Test Antigen di Laboratorium Kemenkes Dipatok Rp694.000