Tjahjo Kumolo Cek Laporan ASN yang Nekat ke Luar Kota saat Libur Imlek
Seperti diketahui di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan penegakan disiplin sebagaimana PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS. Jika diketahui ada ASN yang tidak melaksanakan edaran tersebut akan dijatuhi sanksi.
Terkait jenis hukuman yang diberikan, Rini menyebut di dalam PP tersebut ada sanksi disiplin ringan, sedang dan berat. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Pemberian hukuman disiplin tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS. Jadi mengacu pada pasal 8 PP tersebut, pelanggaran terhadap ketaatan sepenuhnya kepada pemerintah dijatuhi hukuman ringan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja,” katanya.
Lalu sanksi disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Apabila dampaknya pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan maka akan ada hukuman disiplin sedang,” tuturnya
Sementara hukuman disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.
“Tentu saja apabila pelanggarannya kebijakan larangan bepergian ini dalam hal berdasarkan pemeriksaan pegawai ASN itu terbukti negatif pada pemerintah dan negara maka akan dijatuhi hukum berat. Tapi rata-rata jarang lah ada hukuman berat,” ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat