Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026
Advertisement . Scroll to see content

TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Klarifikasi Polemik Pernyataan Menkominfo

Jumat, 01 Februari 2019 - 22:44:00 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Klarifikasi Polemik Pernyataan Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dia dinilai melanggar Pasal 282, 283 dan 547 UU Pemilu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Maka itu Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next," ucap seorang pelapor, yakni Nurhayati yang datang bersama sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dalam pelaporan itu, Nurhayati membawa bukti rekaman suara Rudiantara dalam sebuah flashdisk disertai sejumlah berita media online yang mengutip pernyataan Rudiantara.

Sebelumnya, dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019), Menkominfo awalnya menanyakan soal desain banner sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).

Pada kesempatan itu Rudiantara mempersilakan peserta memilih apakah lebih setuju dengan desain nomor satu atau nomor dua. Dia menekankan bahwa pilihan nomor satu dan dua ini tidak terkait pilpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut