TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Klarifikasi Polemik Pernyataan Menkominfo
Dia dinilai melanggar Pasal 282, 283 dan 547 UU Pemilu, yang isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu. Maka itu Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next," ucap seorang pelapor, yakni Nurhayati yang datang bersama sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dalam pelaporan itu, Nurhayati membawa bukti rekaman suara Rudiantara dalam sebuah flashdisk disertai sejumlah berita media online yang mengutip pernyataan Rudiantara.
Sebelumnya, dalam acara Kominfo Next yang diselenggarakan di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019), Menkominfo awalnya menanyakan soal desain banner sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di Kementerian Kominfo (Kemenkominfo).
Pada kesempatan itu Rudiantara mempersilakan peserta memilih apakah lebih setuju dengan desain nomor satu atau nomor dua. Dia menekankan bahwa pilihan nomor satu dan dua ini tidak terkait pilpres.