Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis
Advertisement . Scroll to see content

TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye Rp11 Miliar

Minggu, 23 September 2018 - 17:41:00 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Laporkan Dana Awal Kampanye Rp11 Miliar
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan dana awal kampanye ke KPU, Minggu (23/9/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) Pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pelaporan tersebut, rekening dana khusus kampanye TKN itu berisi Rp11 miliar.

Anggota tim bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Syafrizal mengatakan, pelaporan dana kampanye untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU.

"Kami baru saja serahkan berkas dana awal kampanye. Sampai dengan kemarin (Sabtu, 22 September 2018) kita sudah kumpulkan dana sebesar 11 miliar rupiah," kata Syafrizal di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, (23/9/2018).

Syafrizal mengungkapkan, LADK TKN Jokowi-Ma'ruf Amin terbagi atas dua bagian. Pertama, yang berupa uang tunai senilai Rp8,5 miliar. Kedua, berupa jasa.

Sumber dana berasal dari perorangan dan perusahaan. Syafrizal enggan memerinci para pihak yang telah menyumbang kebutuhan kampanye itu.

"Tanya KPU saja. Yang pasti tadi ada dana perorangan, ada perusahaan juga. Ada empat (perusahaan), tapi saya engga berani bicara. Saya di sini hanya menyampaikan," ujarnya.

Syafrizal mengaku belum menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk pemenangan pilpres dalam kurun waktu kampanye hingga tujuh bulan ke depan. Dia menegaskan, setiap ada pemasukan, akan dilaporkan.

LADK diatur dalam Pasal 338 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 338 ayat (1) untuk caleg dari partai politik, sedangkan ayat (2) untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). LADK wajib diserahkan. Bila tidak, bisa berujung pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Batas akhir pelaporan LADK yakni pada Minggu hari ini pukul 18.00 WIB.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut