Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perintahkan Audit RS usai Ibu Hamil dan Bayi Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Tak Bisa Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Senin, 11 Maret 2024 - 11:35:00 WIB
Bawaslu Tak Bisa Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya
Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang terhadap audit dana kampanye.. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak bisa mengawasi dana kampanye peserta pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Audit tersebut sepenuhnya dilakukan kantor akuntan publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).

Menurut dia, KAP independen yang ditunjuk oleh KPU memiliki wewenang terhadap audit penggunaan dana kampanye peserta pemilu. Lalu apabila hasil audit tersebut menunjukkan ada dana peserta pemilu yang bersifat tidak transparan, Bawaslu baru bisa mempertanyakan itu.

Totok memberikan contoh, semisal penggunaan dana kampanye yang tidak transparan pasca audit KAP berasal dari sumber tidak jelas. Hal lainnya seperti yang dilaporkan dalam LADK tidak sesuai, maka peserta pemilu tersebut dapat dijerat pidana.

"Jadi yang paham transparan atau tidak, ya KAP. Kalau ada dana tidak transparan, baru Bawaslu akan mempertanyakan," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut