Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Saksi dan Ahli Dilindungi, LPSK Tunggu MK
JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Perlindungan itu tidak lain demi keselamatan saksi dan ahli dalam memberikan keterangan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung memberikan perlindungan terhadap saksi dan ahli yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
"Jadi misalnya perlindungan kepada saksi dilakukan oleh MK bekerja sama dengan LPSK atau MK meminta LPSK untuk memberikan perlindungan, itu baru bisa kami intervensi," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (15/6/2019).
Hasto mengungkapkan, cakupan perkara lah yang membatasi kewenangan LPSK. Dalam hal ini, yang menjadi objek gugatan adalah sengketa Pilpres 2019 yang memang bukan masuk kategori pidana.
"Itu juga yang mau kami komunikasikan juga dengan MK, kecuali kalau MK misalnya memberikan perlindungan tapi bekerja sama dengan LPSK. Itu satu mekanisme," ujarnya.