TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Ini Ketentuan Aturannya
Sementara itu, Yusril menilai langkah TNI berkonsultasi dengan Polri merupakan sikap yang wajar. Terlebih, Polri menjelaskan adanya Putusan MK yang membuat TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi.
Dia juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry Irwandi di media sosial. Sebab, hal itu merupakan salah satu bentuk menyuarakan pendapat.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ungkapnya.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” kata Yusril.
Editor: Puti Aini Yasmin