Tok! DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria di Sidang Paripurna
Dalam laporannya, Iman Sukri mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih diwarnai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta konflik agraria yang berkepanjangan.
"Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, terpadu, dan berkelanjutan, guna mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," kata Iman dalam rapat paripurna.
Iman menjelaskan Baleg DPR mendapat penugasan membahas RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah berdasarkan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 7 September 2026 dan Surat Presiden Nomor 47/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
Dia juga menyebut penyusunan RUU melibatkan partisipasi publik dengan mengundang 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, perusahaan swasta maupun daerah, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, pemerintah menyampaikan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan RUU tersebut. Setelah itu, Baleg membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melakukan pembahasan secara intensif hingga membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Iman mengatakan sejumlah substansi yang disepakati dalam RUU tersebut antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara, perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria, pengaturan lokasi prioritas reforma agraria, serta pengaturan objek dan subjek reforma agraria.
Editor: Reza Fajri