Tok! DPR Setujui 7 Hakim Mahkamah Agung
JAKARTA, iNews.id - DPR menyetujui tujuh calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Persetujuan itu diputuskan dalam sidang paripurna DPR, Selasa (5/12/2023).
Ketua DPR Puan Maharani mempersilakan terlebih dahulu kepada pimpinan Komisi III DPR untuk memaparkan hasil uji kelayakan dan uji kepatutan atau fit and proper test para calon hakim agung sebelum persetujuan disepakati.
Setelah itu, Puan mengambil keputusan dengan menanyakan sikap masing-masing anggota DPR atas apa yang disampaikan oleh pimpinan Komisi III DPR.
“Sidang dewan yang terhormat, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Dalam paparan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan proses seleksi terhadap hakim MA dan hakim ad hoc HAM MA.
“Pada hari Rabu sampai dengan Kamis tanggal 22-23 November 2023, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Kemudian dilanjutkan rapat pleno Komisi III DPR guna mendengarkan pendapat fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atau memberikan persetujuan sebagian terhadap 8 orang calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tersebut,” ujarnya.
Adapun ketujuh hakim Agung tersebut yakni calon hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo, calon hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah, calon hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono, calon hakim agung kamar pidana Sigid Triyono.
Selanjutnya, calon hakim agung kamar pidana Sutarjo, calon hakim agung kamar pidana Yanto dan calon hakim agung kamar perdata Agus Subroto.
Editor: Rizky Agustian