Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:31:00 WIB
Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak
PN Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba. Kali ini, hakim menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang praperadilan Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan mantan Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia) tersebut.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan putusan.

Diketahui, Asrul mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK. Permohonan itu didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan mulai disidangkan pada 24 Juli 2026.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan juga menolak permohonan praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Saat itu hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana dalam menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Asrul Azis Taba, mantan Menteri Agama periode Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut