Tok! Jokowi Resmi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Paling Tinggi Nyaris Rp50 juta
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken peraturan presiden nomor 104 tahun 2022 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan badan riset dan inovasi nasional (BRIN). Dari perpres tersebut, tunjangan paling besar nyaris menyentuh Rp55 juta per bulan.
Perpres tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 24 Agustus 2022. Artinya, setiap pegawai BRIN akan mendapatkan gaji serta tunjangan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
"Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 dikutip dari Perpres tersebut, Jumat (26/8/2022).
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai.