Tok! Jokowi Resmi Teken Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai BRIN, Paling Tinggi Nyaris Rp50 juta
Untuk Kepala BRIN, akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen. Tunjangan tersebut akan diberikan terhitung mulai bulan September 2021. Adapun, tunjangan tertinggi pegawai BRIN adalah Rp33.240.000 sehingga besarnya tunjangan kepala BRIN adalah Rp49.860.000 atau nyaris Rp50 juta.
Alih Status Penggunaan Rusun Milik Negara dari Kementerian PUPR ke BRIN
"Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional," bunyi Pasal 6 dalam Perpres tersebut.
Nantinya, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut akan dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Editor: Puti Aini Yasmin