Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:11:00 WIB
Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan
Sidang MK. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

"(Pasal 83 ayat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan'," kata hakim.

Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Pemda tersebut diajukan Terence Cameron. Pemohon mempersoalkan ketentuan pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.

Dalam permohonannya, Terence menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Ketiganya diuji terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut