Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan
"(Pasal 83 ayat 2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan'," kata hakim.
Sebagai informasi, permohonan uji materi UU Pemda tersebut diajukan Terence Cameron. Pemohon mempersoalkan ketentuan pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi menimbulkan perlakuan berbeda terhadap pejabat publik.
Dalam permohonannya, Terence menguji tiga ketentuan, yakni Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda. Ketiganya diuji terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengenai persamaan kedudukan di hadapan hukum serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil.
Editor: Rizky Agustian