Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:55:00 WIB
Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
Hakim PN Jaksel memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil BGN Lodewyk Pusung (foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.

"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.

Selain itu, Abdul mempertimbangkan sejumlah bukti upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang diajukan pihak termohon, Kejagung. Menurutnya, izin upaya paksa itu tidak pernah ditujukan dan dikeluarkan PN Jaksel.

"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Abdul menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut