Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Gugatan UU PSDN, MK: Komponen Cadangan Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta

Senin, 31 Oktober 2022 - 14:45:00 WIB
Tolak Gugatan UU PSDN, MK: Komponen Cadangan Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta
MK menolak permohonan provisi uji materi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Arief mengatakan dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU No. 23/2019. Oleh karena itu menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidak lah beralasan menurut hukum,” ucapnya.

Untuk diketahui, permohonan pengujian materiel UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang. Empat LSM dimaksud yakni Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut