Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syarat Baru Ikut SNBP 2026, Peserta Wajib Miliki Nilai TKA
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Jalur Mandiri Dihapus, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Beri 3 Catatan Penting Ini

Jumat, 02 September 2022 - 16:12:00 WIB
Tolak Jalur Mandiri Dihapus, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Beri 3 Catatan Penting Ini
Webinar Partai Perindo bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Profesor DR. Jamal Wiwoho, SH, M.Hum menolak wacana penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di PTN.

Jamal mengatakan dasar penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri sudah terdapat di dalam produk perundang-udangan atau di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang secara legalitas masih terjaga dengan baik dan secara implementatif lebih dari 10 tahun tidak pernah ada masalah.

"Maka MRPTNI atau saya secara pribadi mengatakan bahwa seleksi mandiri tetap dipertahankan," kata Jamal saat menjadi narasumber di webinar bertajuk "Gagasan Penghapusan Penerimaan Mahasiswa dari Jalur Mandiri" pada Jumat (2/9/2022).

Meski demikian, Jamal membeberkan tiga catatan penting untuk memperbaiki tahapan dan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN lewat jalur mandiri agar tidak disusupi KKN.

Pasalnya, wacana mengenai penghapusan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru masuk PTN bermunculan pasca- penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlibat kasus jual beli kursi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Pertama, kata Jamal, harus adanya transparansi dan akuntabilitas pada seleksi jalur mandiri yang terus menerus dilakukan.

"Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan good university governance," ujar Jamal.  

Kedua, seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri masuk PTN harus dijaga dengan selalu berbasis kepada seleksi akademik.

"Bahwa basis penerimaan siswa baru itu adalah akademik dan tidak boleh dengan tujuan komersial atau disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan," ujarnya.

Ketiga, perlunya pengawasan yang terus menerus yang dilakukan Kemendikbud-Ristek dan jajarannya dalam penerimaan mahasiswa baru lewat jalur seleksi mandiri masuk PTN.

"Pengawasan dari Kemenristek yang dilakukan secara terus menerus oleh Inspektoral  Jenderal atau Dirjen Dikti, Ristek, Sekjen dan Mendikbud-Ristek sangat penting untuk menjaga seleksi mandiri itu tetap ada," tegas Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut