Tolak Laporan PKR, DKPP Putuskan KPU dan Bawaslu Tak Langgar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
"Merehabilitasi nama baik Teradu VIII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu, Teradu IX Herwyn JH Malonda, Teradu X Puadi, Teradu XI Lolly Suhenti, Teradu XII Totok Hariyono selaku Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy.
Anggota Majelis Sidang, Dewi Pitalolo mengatakan KPU dan Bawaslu telah menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai aturan. Lanjut Dewi, PKR tidak maksimal saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Menilai Teradu I-VII bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," ucapnya.
"Teradu I-VII telah memberikan waktu yang cukup bagi para pengadu untuk mempersiapkan kelengkapan data dan dokumen pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Para pengadu terbukti tidak maksimal dalam mengunggah dokumen pendaftaran ke dalam SIPOL," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam laporannya PKR menuding KPU dan Bawaslu tak memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.