Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Djuyamto Melawan usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding
Tom Lembong diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding ke PN Jakpus. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding.

"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).

Menurut Andi, setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut