Tom Lembong Diberi Waktu 2 Minggu untuk Serahkan Memori Banding
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:03:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun diberi waktu 2 minggu untuk menyerahkan memori banding.
"Pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari (terhitung sejak 25 Juli 2025) untuk mengajukan memori banding," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Rabu (23/7/2025).
Menurut Andi, setelah memori banding diajukan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengirim berkas itu ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh Majelis banding.