Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Importasi Gula Hari ini

Senin, 30 Juni 2025 - 10:33:00 WIB
Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Importasi Gula Hari ini
Eks Mendag Tom Lembong akan jalani pemeriksaan sebagai terdakwa korupsi importasi gula pada hari ini, Senin (30/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula hari ini, Senin (30/6/2025). Hal itu sebagai termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Senin, 30 Juni 2025 pemeriksaan terdakwa," bunyi keterangan SIPP. 

Dijelaskan bahwa sidang akan dimulai pada pukul 10.30 WIB di ruangan Kusuma Atmadja pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut