Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN

Selasa, 29 Oktober 2024 - 20:54:00 WIB
Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula bersama Eks Direktur Perusahaan BUMN
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN. (Foto: Brookings Institution/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugana korupsi impor gula. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama eks direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 berinisial DS. 

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dia mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka usai sebelumnya berstatus saksi. Penetapan tersangka mempertimbangkan kecukupan alat bukti.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut