Tom Lembong Kirim Pesan dari Balik Jeruji Besi: Saya akan Terus Mengabdi pada Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengirimkan pesan dari balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Pesan itu ditulis tangan di secarik kertas.
Kutipan pesan itu diunggah akun Instagram @tomlembong yang dikelola oleh tim Tom Lembong, Sabtu (9/11/2024). Unggahan itu menampilkan hasil pemindaian secarik kertas bertuliskan tangan Tom dengan tinta berwarna biru.
Dalam pesannya, Tom Lembong mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu atas kasus korupsi tersebut.
"Teman-teman, Ibu-Bapak yg saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya," tulis Tom, dilihat Minggu (10/11/2024).
Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang senantiasa mendoakan serta mempercayainya. Dirinya pun berkomitmen untuk selalu kooperatif demi mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," tulisnya.
Dalam pesannya tersebut, Tom meyakini banyak jaksa yang bekerja secara profesional agar keadilan dapat ditegakkan. Dirinya juga menyatakan kecintaan kepada Indonesia.
"Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik," kata Tom.
![]()
Baca JugaSidang Praperadilan Perdana Tom Lembong Digelar 18 November 2024
View this post on Instagram
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia pun ditahan.
Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.
Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan mendag tersebut.
Editor: Rizky Agustian