Mahfud Sebut Tom Lembong Penuhi Unsur Pidana Korupsi tapi Wajar Ada Opini Kriminalisasi
JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun ia mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," sambungnya.
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.
"Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya tampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka," katanya.