Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula Rp400 Miliar, Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:00:00 WIB
Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula Rp400 Miliar, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan nilai kerugian negara Rp400 miliar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dengan nilai kerugian negara Rp400 miliar. Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Pantauan iNews Media, Tom Lembong dan CS dalam kondisi tangan terborgol. Tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan mengenakan rompi merah muda bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI Nomor 24. 

Thomas Lembong menyusul dan tampak mengenakan rompi yang sama dengan nomor 62. Dia hanya menebar senyum ke awak media tanpa berbicara sepatah kata pun. Keduanya lalu digelandang ke mobil tahanan Kejagung RI untuk ditahan di Rutan Salemba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut