Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula Rp400 Miliar, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Abdul Qohar sebelumnya mengatakan, keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016. Penetapan Tom Lembong dan CS yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti keduanya melakukan korupsi impor gula.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.
"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," katanya.
Editor: Maria Christina