Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!
Advertisement . Scroll to see content

TPDI Duga Hasto Dijadikan Tumbal Politik Balas Dendam Kekuasaan

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:54:00 WIB
TPDI Duga Hasto Dijadikan Tumbal Politik Balas Dendam Kekuasaan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menduga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal dijadikan tumbal politik balas dendam kekuasaan. Hasto sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hilangnya tersangka kasus korupsi Harun Masiku.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang Hasto seperti handphone hingga buku catatan.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus menyebut, apa yang dilakukan oleh KPK sangat kental bernuansa politik. Dia menilai ada indikasi Hasto dipermalukan lewat kasus ini.

"Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik balas dendam kekuasaan," kata Petrus Selestinus dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).

Dia menduga, barang yang disita tersebut dijadikan alat bukti permulaan oleh KPK untuk memproses hukum Hasto.

Petrus mengingatkan, Hasto berstatus saksi bukan tersangka. Menurutnya, sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan, barang yang disita harus merupakan hasil kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka, karena KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," ujarnya. 

Menurut Petrus, tindakan KPK itu menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera mengembalikan barang milik Hasto.

"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan," kata Petrus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut