TPN Ganjar-Mahfud Laporkan Kasus Penganiayaan Relawan oleh Oknum TNI ke Komnas HAM
Dia menegaskan, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan memonitor dan mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga selesai dan para korban memperoleh keadilan.
"Hal ini sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik lebih serius dan meluas serta agar tidak terulang kembali baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 maupun di masa depan," kata Ronny.
Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, Partai Perindo: Harus Dapat Perlindungan Hukum yang Sama
Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jateng, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.19 WIB. Ketujuh relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.
Sebanyak enam oknum TNI berpangkat Prada telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Andika Perkasa Yakin KSAD dan Panglima TNI Kawal Kasus Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI
“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Dia mengatakan, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Rangkaian penyidikan terus dilakukan.