Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:09:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Palti Hutabarat terkesan janggal dan mengarah ke kriminalisasi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat. Kejanggalan dilatarbelakangi proses hukum yang terkesan cepat.

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, masuk pada 15 Januari 2024. Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. 

Palti kemudian ditangkap di Jakarta Selatan pada 19 Januari 2024 dini hari.

"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 sudah action gitu ya (penangkapan)," kata Ifdhal saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Dia merasa janggal atas jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penangkapan Palti. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada tindakan kriminalisasi

"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar, ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut