Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK

Rabu, 06 Maret 2024 - 07:14:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bakal Jadi Ujian Jati Diri MK
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi wind of change atau angin perubahan yang segar dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai MK sudah menemukan jati dirinya sebagai penjaga konstitusi.

Dia menyoroti tiga putusan yang dikeluarkan MK usai meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres). Ketiganya yakni putusan terkait jadwal pilkada serentak, independensi Jaksa Agung, dan parliamentary treshold (ambang batas parlemen).

Hanya saja, dia mengatakan MK akan menghadapi ujian ke depan, yakni gugatan hasil Pilpres 2024.

"Nah saudara-saudara, penemuan MK akan jati dirinya ini sangat penting dalam keadaan sekarang ini. Kenapa? Karena ke depan, MK akan dihadapkan pada ujian yang lebih berat. Ujian apa itu? Yaitu ujian ketika MK mengadili sengketa pilpres" ujar Todung saat jumpa pers di TPN Cemara, Selasa (5/3/2024).

Dia menambahkan, masyarakat sangat membutuhkan MK yang independen. Baginya, MK yang profesional akan tegas menjalankan fungsinya atau marwahnya dalam mengadili perselisihan hasil pemilu.

"Saya menyampaikan ini, karena paslon 3 pasti akan mengajukan permohonan PHPU ke MK setelah selesai penghitungan manual yang dibuat KPU pada 20 Maret 2024, dan saya hakul yakin paslon 1 juga akan mengajukan gugatan PHPU ke MK," tutur Todung.

Diketahui, Jpenetapan hasil Pemilu 2024 yakni pada 20 Maret 2024. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses rekapitulasi suara dari berbagai tingkat.

"Menurut UU Pemilu, KPU memiliki waktu 35 hari setelah hari pemungutan suara untuk menetapkan hasil pemilu," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Sabtu (2/3/2024).

Setelah penetapan hasil pemilu, KPU memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari setelah 20 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut