Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Prabowo Dongkol Nonton Podcast: Apa Saya Otoriter? Rasanya Nggak
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Singgung Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran: Jelas Keberpihakan

Senin, 20 November 2023 - 16:05:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Singgung Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran: Jelas Keberpihakan
TPN Ganjar-Mahfud menyoroti deklarasi dukungan sejumlah perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai bentuk keberpihakan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023. 

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (19/11/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut